Rencana Induk Penelitian Polban

Kurun Waktu 2016 – 2020

Rencana Induk Penelitian (RIP) Politeknik Negeri Bandung 2016 – 2020 adalah sebuah dokumen yang berisi arah kebijakan pelaksanaan dan pengembangan Penelitian yang diselenggarakan di Politeknik Negeri Bandung (POLBAN) untuk perioda jangka waktu tersebut. Sebagai pijakan dasar penyusunan Rencana Induk Penelitian (RIP) Politeknik Negeri Bandung 2016 – 2020  adalah Rencana Strategis Politeknik Negeri Bandung (POLBAN) 2016 – 2020, dan  Evaluasi Diri Pelaksanaan Penelitian tahun 2012 – 2016.

Dokumen ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor, baik internal maupun eksternal berdasarkan analisa SWOT yang telah dilakukan. Pendekatan dilakukan secara holistik,  lintas bidang ilmu yang ada di Polban,  kesesuaian dengan sumber daya yang tersedia, berdasarkan topik riset yang dicakup dalam ARN 2015 – 2019, Nawacita, MP3EI,  serta RIRN 2015 – 2045.

Sebagai acuan arah pengembangan penelitian di POLBAN untuk perioda 2016 – 2020, dokumen ini berisi tema penelitian unggulan yang menjadi daya saing dan kekuatan POLBAN dan topik-topik  penelitian yang menjadi fokus kegiatan penelitian yang akan dilaksanakan oleh semua sivitas akademika pada kurun waktu tersebut.

Tujuan Penyusunan Rencana Induk Penelitian (RIP) adalah:

  1. Sebagai acuan arah pengembangan penelitian di POLBAN, baik penelitian strategis, maupun penelitian-penelitian pendukung yang akan dilakukan.
  2. Dengan ketersediaan RIP diharapkan tidak akan terjadi tumpang tindih pelaksanaan penelitian, sehingga dapat lebih mengefisiensikan anggaran penelitian yang ada.
  3. Hasil-hasil penelitian, baik output maupun outcome menjadi lebih terukur karena sasarannya menjadi lebih jelas.
  4. Kualitas pelaksanaan penelitian lebih terjamin, karena indikator keberhasilan telah ditetapkan di awal program.
  5. Sebagai strategi organisasi untuk meningkatkan kerjasama dan interaksi antar disiplin bidang keilmuan.
Untuk mengidentifikasi keunggulan Polban, sehingga memudahkan untuk mendukung pengembangan ekonomi berdasarkan koridor ekonomi nasional yang telah disepakati.