Tahun 2011-2016
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat atau LPPM Polban dilahirkan sebagai hasil dari penggabungan antara Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Masyarakat, keduanya merupakan lembaga Polban. Dasar hukum untuk pembentukannya adalah SK Rektor nomor 47/P/SK/HT/2006. Melalui penggabungan dari dua lembaga tersebut, diharapkan hasil dari kegiatan penelitian yang dilakukan di Polban bermanfaat bagi masyarakat dan cukup dekat dengan kebutuhan para pemangku kepentingan. Selanjutnya diharapkan dengan adanya penyatuan peran LPPM Polban tersebut dapat mendukung Polban untuk mencapai visi sebagai universitas riset internasional secara optimal.
Secara struktural, posisi LPPM berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatannya LPPM berkonsultasi dan melaporkan hasil penelitian ke Wakil Rektor Bidang Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat. Tugas LPPM adalah memfasilitasi, mengkoordinasikan dan melakukan penelitian serta kegiatan pelayanan masyarakat di Polban, serta terus melakukan pembangunan dan peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian dan pelayanan masyarakat, dan melaksanakan penelitian multi-disiplin dan atau penelitian kolaboratif.